Mediator Penting Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis
Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagekerjaan mendorong pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) agar terus meningkatkan kompetensinya.
MHI merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Mediator Hubungan Industrial yang sangat luas tersebut menunjukkan bahwa Mediator mempunyai peran yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka Rapat Koordinasi MHI di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Peningkatan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional MHI sangat diperlukan karena MHI memiliki peran sangat penting dalam mencari solusi setiap terjadi benturan kepentingan antara pekerja/buruh dan para pengusaha.
“Hal ini penting karena MHI harus bisa memahami pemikiran dari para pihak yang menyuarakan aspirasinya,” ucapnya.
Wamenaker meminta MHI agar dapat ikut berperan aktif dalam mensukseskan program-program strategis yang tengah dilaksanakan Kemnaker. Program-program yang dimaksud, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.[tat]