Dua Imbauan Kemnaker Kepada Pengusaha Pasca Terbit Surat Edaran
Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja, pasca terbit Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan dengan profit tinggi dan ekspansi makin baik agar memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
“Pemberian THR lebih menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. Juga, membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja usai merayakan hari raya lebaran, ” ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara daring, Senin (11/4/2022).
Kemnaker, kata Anwar, berkeinginan seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.
Kehadiran Posko THR juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR. “Melihat situasi sudah berkembang, IT jadi kebutuhan atau keharusan, sehingga kami membuka Posko secara daring. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih daring lagi, ” harapnya.
Jika ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker siap melayani aduan/konsultasi secara langsung. “Jadi, Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker,” katanya.
Selain itu, Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.
“Kehadiran Posko THR yang disiapkan secara daring bisa dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya berada untuk memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam laman https://poskothr.kemnaker.go.id,” pungkasnya.[tat]





