ECONOMY

Cegah PHK, Kemnaker Dampingi Para Pihak Cari Win-Win Solution

Indonesiaplus.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong semua pihak mengedepankan dialog sosial bipartit guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dinamika perekonomian.
Selain itu, Kemnaker siap mendampingi semua pihak dalam mencari win-win solution.

“Mari kita sikapi isu PHK secara berimbang dengan terus mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, sehingga PHK menjadi jalan paling akhir jika terjadi kemelut bisnis, ” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/2022).

Kemnaker, kata Dirjen Putri, bersama seluruh Dinas Tenaga Kerja di Provinsi/Kab/kota akan selalu siap mendampingi untuk mencari solusi yang terbaik.

Kemnaker telah melakukan berkoordinasi dengan lintas kementerian/Lembaga, Dinas-dinas Ketenagakerjaan, serta mitra terkait guna memantau perkembangan isu PHK di Indonesia.

Dari hasil koordinasi, didapati bahwa telah terjadi PHK di beberapa sektor, walaupun semua pihak telah berupaya untuk menghindari PHK dan mengupayakan PHK sebagai upaya terakhir dari suatu permasalahan hubungan industrial.

“Kami menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industry padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki,” ungkap Dirjen Putri.

Informasi dan data ini masih terus crosscheck dengan data dari Kementerian/Lembaga lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kab/kota.

Sejumlah penyebab terjadinya PHK beberapa waktu di antaranya dampak pandemi COVID-19 masih dirasakan; transformasi bisnis di era digitalisasi; hingga geopolitik global berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia.

Untuk mencegah semakin banyak jumlah PHK dan perselisihan hubungan industrial, Kemnaker terus melakukan berbagai upaya seperti mendorong dialog bipartit antara manajemen/pelaku bisnis dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), utamanya di sektor industri padat karya berorientasi ekspor dan industri berbasis platform digital.

“Dari dialog ini diharapkan bisa mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial. Semangat musyawarah mufakat, kami yakin bisa mengatasi kendala /tantangan di setiap perusahaan, dan untuk itu Kemnaker beserta Dinas-Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia siap mendampingi pencapaian mufakat tersebut,” ungkapnya.

Kemnaker juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK; serta berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.

“Tentu saja, kami berharap kiranya Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker,” katanya.[tat]

Related Articles

Back to top button