ECONOMY

Biaya SMU Naik, Ikhsan: Pemerintah Harus Batalkan Kebijakan

Kamis, 7 Februari 2019

Indonesiaplus.id – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Muhammad Feriadi mengatakan, sebagian besar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak sanggup membayar biaya pengiriman menggunakan transportasi udara.

Terlebih 50 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pelanggan jasa pengiriman ekspres. Lebih dari 50 persen pengiriman barang ekspres beralih menggunakan jalur darat.

Khususnya tujuan sekitar Pulau Jawa dan Sumatera yang bisa dilalui menggunakan jalur darat dan penyeberangan.

“Iya, kalau moda pesawat mahal tentu orang tidak akan menggunakan moda ini. Ongkos produk dan harga kirim  lebih mahal sehingga akan membebani,” ujar Feriadi di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Biaya Surat Muatan Udara (SMU) sudah mengalami kenaikan hingga 6 kali dengan total 300 persen. Kenaikan serentak dilakukan semua maskapai dan tanpa sosialisasi panjang.

Tentu saja kondisi tersebut dinilai memberatkan perusahaan pengiriman barang karena sebagian berkontrak dengan korporasi. Di dalam kontrak tersebut dijelaskan, perusahaan jasa pengiriman tidak bisa menaikkan tarif sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya minimal sebulan.

“Bahkan ada yang tidak menerima kenaikan tarif pengiriman sebelum kontrak selesai,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya berusaha melakukan pengadaan angkutan muatan (freighter) sendiri yang nantinya akan
digunakan untuk anggota Asperindo atau memesan penerbangan carter. Sehingga anggotanya tidak menggunakan penerbangan komersial karena beban kontribusi SMU bisa mencapai 30-40 persen.

Sementara itu, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengatakan, usaha UMKM seperti oleh-oleh di daerah tergerus kenaikan biaya SMU dan bagasi pesawat.

Bahkan, dinilai lebih mahal dari harga oleh-oleh yang dibeli sehingga memberatkan konsumen. “Penumpang jadi urung membeli oleh-oleh sehingga omzet turun drastis, bahkan bisa sampai 60-70 persen,” katanya.

Ikhasan menandaskan, bahwa kenaikan biaya SMU sangat tidak menguntungkan bagi pelaku UMKM. Pemerintah dinilai tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil dan sangat mengutamakan industri besar.

Akumindo meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif SMU karena akan semakin memperburuk kondisi ekonomi nasional. Sebab, tanpa UMKM perekonomian negara dinilai tidak bergerak. “Kebijakan itu sudah semestinya dibatalkan,” pungkasnya.[sal]

Related Articles

Back to top button