ECONOMY

Yayasan Kanopi Minta Pemerintah Batalkan PLTUB di Bengkulu

Senin, 31 Desember 2018

Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta untuk membatalkan proyek pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTUB) berkapasitas 2 x 100 megawatt (MW) di Teluk Sepang, Kota Bengkulu, yang tengah dalam tahap kontruksi. 

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Kanopi Bengkulu, Ali Akbar, bahwa pembatalan dengan alasan berdiri di zona merah bencana tsunami.

“Saya kira teluk Sepang dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan daerah dengan kelas bahaya tinggi tsunami,” ujar Ali di Bengkulu, Senin (31/12/2018).

Dalam rilis yang diterbitkan Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB menyebutkan ada 8.043 desa dan kelurahan di
Indonesia yang masuk dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami.

Khusus di Kota Bengkulu terdapat 22 kelurahan rawan bencana tsunami yang tersebar di
lima kecamatan, di mana seluruh kelas bahaya tergolong tinggi.

Salah satu kelurahan tersebut adalah Teluk Sepang di mana proyek PLTU batu bara saat ini dalam tahap konstruksi.

Dari kajian Kanopi Bengkulu terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTUB Teluk Sepang, tidak ada sistem operasional yang dijalankan bila terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah itu.

Misalnya, kata Ali, keberadaan PLTUB di Mpanau di Sulawesi Tengah yang hancur
diterjang tsunami pasca-gempa bumi yang terjadi pada 28 September 2018.

Dampanya, warga yang bermukim di sekitar PLTUB terpapar limbah B3 dari pembakaran batu bara.

“Palu sudah cukup jadi pelajaran untuk mengelola tata ruang yang peka terhadap potensi
bencana daerah, apalagi Bengkulu merupakan daerah rawan gempa dan tsunami,” tandasnya.

Pendirian PLTUB Teluk Sepang juga disinyalir melanggar peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu dan RTRW Kota Bengkulu.

Dalam kedua regulasi pemerintah daerah itu, tidak tercantum rencana proyek PLTUB di
wilayah Kota Bengkulu.

Sedangkan proyek PLTUB dalam RTRW provinsi disebutkan akan didirikan di Napal Putih,
Kabupaten Bengkulu Utara atau sekira 80 kilometer dari Kota Bengkulu.

“Penegak hukum perlu menyidik proses perizinan PLTUB Teluk Sepang ini, karena jika
mengacu pada RTRW Provinsi Bengkulu yang berbasis mitigasi bencana, tidak mungkin
proyek itu berdiri di Teluk Sepang yang hanya puluhan meter dari tepi pantai dengan kelas
bahaya tsunami tinggi,” tandasnya.

Proyek PLTUB Teluk Sepang dengan sokongan dana dari investor Tiongkok kini dalam tahap konstruksi.

Bahkan, sejak awal rencana pembangunan, proyek yang tidak tertera dalam RTRW Provinsi Bengkulu maupun Kota Bengkulu itu sudah diprotes oleh warga dan kalangan aktivis lingkungan.[sal]

Related Articles

Back to top button