Wujudkan Swawembada Bawang Putih, Pemalsuan Benih Harus Diberantas
Senin, 27 Agustus 2018
Indonesiaplus.id – Pemerintah telah menargetkan swasembada bawang putih akan dicapai pada Tahun 2021.
Target itu ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Hortikultura dengan pengawalan dan pendampingan intensif di sentra utama dan penyangga bawang putih nasional yang tersebar di 78 Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi, mengatakan, ada titik kritis utama pengembangan bawang putih adalah penggunaan benih lokal yang sudah terdaftar, atau benih impor yang sudah direkomendasikan Kementan. Selain benihnya benar, butuh lahan dengan ketinggian diatas 800 mdpl.
“Ini syarat lainnya, kondisi tanah sebaiknya kering dan berpasir. Ketiganya penting mempengaruhi keberhasilan tanam bawang putih,” ujar Suwandi di Jakarta, Minggu (26/8/2018)
Saat ini, jajaran Ditjen Hortikultura yang dipimpinnya menduga ada peredaran benih palsu di lapangan. Kebutuhan benih yang tinggi saat ini, ternyata memicu pihak-pihak tertentu memanfatkan situasi dengan memalsukan benih.
Dengan modus di lapangan diantaranya dengan memalsukan label BPSB, menjual bawang putih konsumsi sebagai benih, mengoplos benih dengan bawang putih konsumsi.
“Juga ada yang labelnya bener tapi isinya dalam karung ternyata palsu atau oplosan. Motifnya tak lain meraup untung besar dari selisih harga bawang putih untuk benih dan konsumsi,” katanya.
Secara awam mungkin agak sulit dibedakan, tapi petugas Kementan di pusat hingga daerah sudah bisa mengidentifikasi keaslian benih tersebut.
“Pak Mentan sudah menginstruksikan khusus kepada Inspektorat Jenderal dan Ditjen Hortikultura, bila ditemukan pemalsuan di lapangan untuk tidak segan segan disikat dan diberantas karena modus tersebut jelas-jelas akan menyengsarakan petani”, tandasnya.
Para petani akan dirugikan karena nantinya benih palsu yang ditanam ternyata tidak berumbi. Benih bawang putih palsu yang ditemukan akan dikirim dan laporkan pada pihak berwajib untuk ditindak tegas pelakunya.
“Secara internal, Kementan memastikan akan black list penangkar dan pengedar benih palsu tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan, saat ini pemerintah tengah gencar menggiatkan penanaman bawang putih di dalam negeri guna mengejar target swasembada tahun 2021. Pemerintah memberlakukan aturan wajib tanam dan produksi bagi importir, minimal 5% dari total volume impor yang diajukan.
Ditargetkan sekitar 7.400 hektar bisa ditanam oleh importir pada tahun ini. Juga, pemerintah mengelontorkan anggaran melalui APBN 2018 untuk penanaman bawang putih seluas sekitar 6.000 Ha.[Sal]





