Perselisisan PT AP I dan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI Berhasil Dimediasi Kemnaker

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan yang terjadi antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) Eks PT Angkasa Pura I (Persero).
Keberhasilan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) antara para pihak pada Kamis (3/8/2023) di Jakarta. Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
Wamenaker menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing, sehingga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam PB.
Ia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui PB.
“Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian AP I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ucap Wamenaker.
Wamenaker mengatakan, dari kasus perselesihan ini, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut. “Selalu upayakan dialog secara bipartit, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya,” ucapnya.
Pesan Wamenaker kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi PB yang telah disepakati. Ia juga berpesan agar ke depannya tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan semakin produktif.
Perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke Perum LPPNPI.
Inti permasalahannya, yaitu tidak dibayarkan THT sesuai dengan SK Direksi PT AP I No: Kep.43/KP.L5.OL/OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).
Pada tanggal 22 Februari 2023 Wamenaker menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I (Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I). Hasil dari pertemuan diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Direktorat PPHI.
Pada tanggal 14 April 2023 Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I ini mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV-EKS.AP.I/IV/2023. Terhadap pencatatan perselisihan tersebut, telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 3 Mei 2023 dan Mediasi tanggal 8 Mei 2023.
Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023. Anjuran berisi agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada Pekerja A.n. Sdr. Achmad Asrul Hadi, dkk (392 orang) eks. Pegawai AP I. Berdasarkan Anjuran itu para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam PB.[tat]