Catat! Libur Nasional dan Cuti Bersama 19-25 April 2023

Indonesiaplus.id – Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan pemerintah, terutama terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini untuk memberi kesempatan pada masyarakat mengambil cuti lebih awal agar menghindari penumpukan masa pada puncak mudik yang diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Seluruh pemangku kepentingan, kata Muhadjir, untuk meng-assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, bahwa kendati ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan meskipun ketentuannya H-7 dan berharap perusahaan-perusahaan dapat membayar lebih cepat dari ketentuan tersebut, ” pungkas Menaker Ida.[tat]