ECONOMY

Wamenaker Minta Pedagang Pasar dan Pekerja Jadi Peserta Tapera

Indonesiaplus.id – Wujud nyata mendukung pencanangan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), Kementerian Ketenagakerjaan berharap pedagang pasar dan pekerja di Indonesia dapat memiliki kemudahan untuk memiliki rumah melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, menyatakan, bahwa program Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan pembiayaan perumahan layak yang terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.

“Seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi Peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar, ” ujar Afriansyah Noor saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI) dan Silaturahmi Nasional bertajuk ‘Mendorong Kesejahteraan Pedagang Pasar Tradisional Melalui Hunian yang Layak, Sehat dan Berkeadilan’ di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Melalui Tapera akan mewadahi dan memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri/informal agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama. Pekerja Mandiri/Informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi Peserta Tapera.

“Untuk pekerja Mandiri/Informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi Peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera, ” ungkap Afriansyah Noor.

Data dari Badan Pengelola Tapera, angka backlog perumahan (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah.

“Proporsi backlog didominasi oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan (unbankable),”katanya.

Program penyediaan perumahan dalam GNPSR lainnya, yaitu pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui Kesepakatan Bersama; pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan; dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.

Berupa fasilitas yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah.[tat]

Related Articles

Back to top button