Perkuat K3 di Tempat Kerja, Kemnaker-PMI Teken Nota Kesepahaman Bersama

Indonesiaplus.id – Untuk Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan dan Sinergitas program dengan PMI, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
“Ksepahaman bersama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 2013. Momentum penting ini merupakan penanda komitmen dan kerja sama yang kuat antara kedua belah pihak,” ujar Menaker dalam sambutannya.
Menurut bahwa perlu disadari situasi pada saat ini sudah sangat berbeda dengan situasi satu dekade lalu, saat kedua belah pihak pertama kali membuat kesepakatan untuk bekerja sama.
Pasalnya,sampai hari ini Indonesia belum bisa melepaskan diri sepenuhnya dari jeratan pandemi, di mana hal tersebut akan sangat berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan, khususnya pada situasi di tempat kerja.
“Dengan kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya,” kata Menaker.
Produktivitas tenaga kerja merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari aspek kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Seorang pekerja yang sudah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas perusahaan tempat dia bekerja.
Menurutnya, tantangan risiko yang dihadapi di tempat kerja menjadi bertambah dengan situasi pandemi yang dihadapi dua tahun belakangan ini. Hasil penelitian WHO dan Kementerian Kesehatan menunjukkan fakta bahwa tempat yang paling berpotensi menularkan Virus Covid-19 adalah tempat kerja.
Selian itu, fakta tersebut disebutnya menunjukkan dunia usaha harus dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi yang baru ini.
“Melalui kehadiran kesepahaman bersama ini, saya mengharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Kemnaker dan PMI bersinergi menyusun norma-norma serta materi pembinaan baru terkait pelatihan dan pembinaan K3 di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja dan tentunya mempertimbangkan variabel risiko baru yang terjadi pada situasi saat ini,” pungkas Menaker.[tat]