Komitmen Pemerintah Bangun Iklim Ketenagakerjaan Ramah Disabilitas
Indonesiaplus.id -Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia. Upaya perlindungan tersebut dilakukan mengingat era digital memiliki dampak cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.
“Perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas,” ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Hal itu disampaikan DirjenHaiyani saat menjadi pembicara pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE): Transformation of Menpower in the Changing World of Work yang gelar di Bali.
Perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Dalam pelaksanaan hak tersebut, disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.
“Ada kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Terkait ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja.
Dalam forum itu disampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Salah satu wujud pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Melalui penghargaan yang diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” pungkasnya.[tat]





