ECONOMY

Jangan Keliru! Berikut Perbedaan PSE dan PMSE

Indonesiaplus.id – Perhatian masyarakat tertuju ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkati pencana pemblokiran berbagai perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun ada terminologi lain yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan terminologi PSE yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi PMSE yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

“PSE merupakan penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” ujar Neilmaldrin dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Dasar hukum pengaturan keduanya berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

“Berdasarkan definisi itu, ada irisan terminologi. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Contohnya adalah Zenius.net,” katanya.

PSE tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal, yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun tau traffic melebihi 12.000 setahun.[tat]

Related Articles

Back to top button