Kembangkan Aplikasi e-PK, Kemnaker Permudah Layanan Pencatatan PKWT

Indonesiaplus.id – Sistem aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK), mulai dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendukung upaya pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan kehadiran sistem berbasis aplikasi tersebut, sebagai bukti komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananan melalui pemanfaatan e-government.
Khususnya terkait dengan layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dan melayani tidak kurang dari 26 juta perusaaan.
Selain itu, sistem berbasis aplikasi e-PK juga untuk mempermudah para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Ke depan, dengan aplikasi e-PK ini pencatatan cukup menggunakan gawai (ponsel) atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.[tat]