POLITICS

Rencana Darurat Sipil Melawan Corona Ditolak Fraksi PKS

Indonesiaplus.id – Untuk menekan penularan virus corona (Covid-19), Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta tidak setuju dengan pemerintahan era Presiden Jokowi dengan menggulirkan darurat sipil.

Pembatasan sosial berskala besar tidak perlu dengan menerapkan darurat sipil. Penyebaran virus saat ini hampir menyentuh semua provinsi di Indonesia.

“Jadi, tidak cukup diatasi dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, serta tidak perlu dengan kebijakan darurat sipil,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Jokowi, kata Sukamta, cukup mengacu kepada UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menekan penularan corona. Jokowi bisa menetapkan karantina wilayah demi menanggulangi corona.

“UU Kekarantinaan Kesehatan disebut sebagai Kedaruratan Kesehatan, bukan Darurat Sipil. Langkah yang perlu dilakukan dalam UU itu sudah sangat jelas jika arahnya membatasi pergerakan orang agar tidak keluar masuk yang dilakukan adalah karantina wilayah atau istilah populernya lockdown,” katanya.

Jokowi tinggal fokus membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan diterapkan karantina wilayah. Hal itu lebih bermanfaat ketimbang Jokowi menggulirkan wacana untuk menerapkan darurat sipil.

“Sebenernya apa yang ada di benak Pak Presiden, sehingga jauh hari menyampaikan tidak akan lockdown,” terang anggota Komisi I DPR itu.

Jika masalahnya perlu Peraturan Pemerintah untuk sebagai peraturan pelaksana, segera buat PP tersebut agar menjadi domain pemerintah sepenuhnya, mestinya bisa segera dibuat.

Presiden Jokowi menjelaskan penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

“Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, ” tandasnya.

Padahal sudah disampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil. Namun, Presiden saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

Presiden bersikukuh penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.[mus]

Related Articles

Back to top button