Pakar Hukum Minta Presiden Tata Ulang Staf Khusus

Indonesiaplus.id – Keberadaan staf khusus Presiden perlu ditata ulang, sebab hal itu agar tidak terjadi overlapping dengan tugas-tugas kementerian negara atau struktur pemerintahan yang konvensional.
“Untuk desain kelembagaan dan pola hubungan tata kerja harus diletakkan dalam bingkai kaidah-kaidah ketatanegaraan sesuai sistem pemerintahan presidensial, ” ujar Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Hal itu agar semua sumber daya resourcing yang ada bisa berdaya guna dan berhasil untuk kepentingan kesejahteraan bangsa dan negara. Mislanya, tindakan Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat berlogo Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada camat seluruh Indonesia terkait penanggulangan pandemik wabah virus Corona atau Covid-19.
“Kasus pengiriman surat Stafsus Presiden itu bercorak trading in influence atau perdagangan pengaruh serta berpotensi maladministrasi,” katanya.
Namun, dilihat dari prosedur dan teknis ketatanegaraan terkait dengan mekanisme kerja pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial, surat serta pola korespondensi semacam yang ditulis Stafsus Andi Taufan tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara.
Kondisi ini sebagaimana diketahui dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, ayat (1) “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan ayat (2) dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.
Penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin Kementerian Negara, sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.
Maka, jelas konstruksi kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana diatur sistem ketatanegaraan sesuai desain konstitusional yang berlaku saat ini. “Demi kepentingan lebih teknis dan operasional pembentukan kementerian negara sesuai perintah konstitusi (ekspresif verbis) maka dibentuk UU Nomor 39/2008,” tandasnya.
Secara normatif pengaturan organisasi serta tugas dan kewenangan organ kekuasaan pemerintahan negara secara positif telah diatur sedemikian rupa dalam sistem pemerintahan presidensial di negara ini.
Sedangkan, untuk kedudukan lembaga kepresidenan sesuai tugas kepala negara berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memang sangat vital dan strategis. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut UUD.
“Berdasarkan hal itu sangat komprehensif serta substansial kekuasaan presiden itu, sehingga telah menjadi tradisi kekuasaan negara setiap Presiden selalu membutuhkan serta mengangkat berbagai staf dukungan keahlian dari berbagai pihak dan untuk kepentingan itu,” ungkapnya.
Dengan disusun Perpres Nomor 17/2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 39/2018.
Ketentuan perpres disebutkan bahwa stafsus Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk kepentingan memperlancar pelaksanaan tugas presiden, melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah diberikan oleh UU kepada kementerian serta instansi pemerintahan konvensional.
Perpres Nomor 39/2018, staf khusus tugasnya dikoordinasikan dan diberikan dukungan administrasi oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan stafsus bersifat operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden.
Stafsus presiden berbeda kedudukannya dengan Dewan Pertimbangan Presiden, Unit Kerja Presiden atau Kantor Staf Presiden. Secara yuridis, eksistensi stafsus lebih bersifat supporting system kerjaPresiden.
Diatur ketentuan pasal 20 perpres tersebut yang menyebutkan bahwa, “Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.”
“Jika bermaksud melakukan koordinasi dengan struktur aparat pemerintahan dengan tujuan khusus untuk penanganan Covid-19 maka stafsus Presiden wajib berkoordinasi dengan Mendagri untuk urusan camat dan sebagainya, atau gugus tugas Covid-19 yang memang diberikan mandat khusus untuk itu,” katanya.
Dalam UU tidak memberikan kewenangan apapun buat stafsus Presiden melakukan sebuah tindakan jabatan, dan stafsus Presiden tidak diperlengkapi dengan instrumen pengambilan kebijakan dan keputusan pemerintahan.[mus]