Disponsori Presiden dan DPR, ICW: 2019 Merupakan Tahun Kehancuran KPK

Indonesiaplus.id – 2019 merupakan tahun kehancuran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dalam lima tahun ke depan, lima orang di pucuk kepemimpinan dinilai terburuk sepanjang sejarah KPK berdiri di tanah air.
“Jadi, 2019 tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini adalah kehancuran bagi KPK. Klima orang ini dihasilkan dari seleksi banyak persoalan,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada jumpa pers catatan akhir tahun ICW di Kalibata, Jakarta, Ahad (29/12/2019).
Lebih parah lagi, kata Kurnia, kehancuran KPK disebabkan oleh campur tangan Presiden Jokowi dan DPR RI. Sehingga, dua simbol eksekutif dan legislatif tersebut adalah sponsor utamanya
“Bagi kami benar-benar disponsori langsung oleh Istana atau Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024. Istana dan DPR berhasil meloloskan lima figur pimpinan KPK yang kita nilai paling buruk sepanjang sejarah KPK,” tandasnya.
Salah satunya menurut Kurnia mengapa Firli cs dinilai tak laik pimpin KPK untuk periode selanjutnya. Pertama, dihasilkan dari proses seleksi yang banyak persoalan seperti tim pansel yang diterpa isu miring dan terkesan ahistoris. Kedua, adanya kedekatan pimpinan KPK saat ini, khususnya Firli dengan institusi kepolisian.
“Pansel diasumsikan publik memberikan karpet merah kepada penegak hukum menjadi pimpinan KPK, ini tidak ada nilai integritas sedikitpun sebab justru figur yang lolos menjadi pimpinan KPK adalah orang-orang yang sebelumnya memiliki ‘catatan’ di masa lalu,” ungkapnya.
Selain itu, terkait soal integritas ada satu di antara lima pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Karenanya, hal itu menjadi catatan krusial.
Lalu yang terakhir, dan ini poin penting utama yaitu didapuknya Firli sebagai pimpinan KPK. Sebab dalam rekam jejaknya sebagai mantan direktur penyidik KPK, ia pernah bertemu pihak yang diduga terkait kasus korupsi dan membuatnya disanksi melanggar kode etik KPK.
Terlebih ICW memandang Firli masih terdaftar sebagai anggota aktif di Polri. Jabatannya di KPK adalah langkah rangkap jabatan.
“Menurut ICW Istana dan DPR sudah berhasil meloloskan figur terduga pelanggar kode etik ini, dan hal ini menunjukkan ang bersangkutan tidak pantas sebenarnya menduduki kursi pimpinan KPK,” pungkasnya.[mus]