Calon Peserta Pemilu 2019 Daftar 3 Oktober, Ini Syarat-syaratnya
Sabtu, 30 September 2017
Indonesiaplus.id – Agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019 partai politik (parpol) harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya, berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik.
Juga harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.
Proses pendaftaran dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, karena berkas diajukan oleh DPP parpol. Sehingga, selama proses pendaftaran itu KPU provinsi tidak ada proses penerimaan dokumen yang terjadi justru di KPU kabupaten/kota.
“Pada proses pendaftaran itu KPU kabupaten/kota akan menerima salinan KTA dan KTP 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan yang harus dimiliki oleh parpol tersebut,” ujar Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, Jumat (29/9/2017).
Pihaknya menjelaskan, bahwa KPU menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Dalam waktu dekat KPU Jateng akan menggelar pertemuan dengan pimpinan parpol untuk menyampaikan sosialisasi persyaratan serta tahapan pendaftaran.
“Tanggal 1 Oktober kita susah mulai tahapan pendaftraran parpol. Mekanismenya KPU Pusat melakukan pengumuman pendaftaran pada 1-3 Oktober. Kemudian pada 3-16 Oktober parpol-parpol sudah bisa menyerahkan berkas sebagai bagian dari proses pendaftaran,” tandasnya.[Mus]