Bahas RUU Cipta Kerja Jalan Terus, Sebaiknya Fokus Tangani Covid-19

Indonesiaplus.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR agar menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU lainnya di tengah kondisi bangsa menghadapi krisis akibat pandemi corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat Herman Khaeron bahwa pemerintah dan DPR untuk fokus menangani persoalan COVID-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan.
“Saya tidak sependapat dengan teman-teman Baleg DPR yang terus ngotot membahas Omnibus Law dan UU lainnya saat negara darurat kesehatan COVID-19 dan masyarakat sedang dihantui kekhawatiran. Setop dulu bahas RUU dan mari kita fokus penanganan COVID-19 dan dampaknya,” cuitnya di akun Twitter-nya @akang_hero, Rabu (8/4/2020).
Di sisi lain, Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII ini mendukung realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19.
Dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2019–2020, Senin (30/3/2020), Herman Khaeron mengatakan masyarakat menginginkan agar APBN dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19.
“Sesuai kebijakan Fraksi Demokrat, rekomendasi kami mendukung melakukan perubahan APBN agar ada sesegera mungkin realokasi anggaran yang kita fokuskan untuk penanganan virus corona ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, di tengah pandemi COVID-19, Baleg DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan Paripurna untuk membahas RUU Ciptaker.
“Baleg membahas RUU tersebut sesuai meknisme perundang-undangan yakni UU 15/2019 jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dan Peraturan DPR tentang Tatib,” kata politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulis, seusai melakukan Rapat Pleno Baleg secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Rapat pleno digelar secara terbuka dan Baleg menyepakati jadwal pembahasan sifatnya nanti tentatif. “Itu pasti Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah untuk meminta penjelasan pmerintah terkait kesiapan dan terkait kondisi terkini akibat COVID-19, apakah masih ada perubahan,” ungkapnya.
Awiek menilai Baleg sepakat terlebih dahulu menggelar uji publik melalui RDPU sesuai dengan klaster. Para stakeholder juga akan diundang termasuk dari pakar ekonomi maupun pakar hukum.
Untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Fraksi menunggu masukan dari publik. Jika ada yang sudah siap bisa diajukan terlebih dahulu dengan prinsip fleksibel yakni bisa diubah sesuai dinamika.
“Jadi, emang sebaiknya baleg sepakat terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik, sedangkan klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir,” tandasnya.[mus]