Lembaga Pengkajian MPR, Bahas Perundangan Ekonomi yang Langgar UUD 45

Rabu, 19 April 2017
Indonesiaplus.id – Rapat Pleno ke-14 digelar Lembaga Pengkajian MPR RI, dengan agenda bahasan utama soal Peraturan Perundangan yang Tidak Sesuai dengan Pasal-Pasal Dalam Bidang Ekonomi Menurut UUD NRI Tahun 1945.
Rapat dipimpin Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar menampilkan tiga narasumber utama yakni, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bachr, serta Ketua PBNU Bidang Hukum dan Advokat Hukum Konstitusi Robikin Emhas.
Menurut para pakar hukum konstitusi ini, masing-masing pemikirannya seputar tema utama. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menekankan inti seluruh produk perundang-undangan itu harus berlandaskan kepada pasal 33 UUD NRI tahun 1945. Produk perundang-undangan yang berlandaskan kepada UUD adalah cita-cita bersama.
Ada hal-hal yang perlu bangsa Indonesia pahami seputar proses pembentukan UU yakni soal dua kekuatan besar yang mempengaruhi pembentukan UU yakni kekuatan nasionalis dan kekuatan asing melalui forum lobi-lobi.
“Dalam proses pembentukan pasal 33 terutama pada saat amandemen yang lalu, yang saya pahami, ada semacam forum-forum lobi dari kekuatan-kekuatan besar tersebut sehingga memunculkan kompromi-kompromi dalam merumuskan pasal 33 tersebut,” kata Supratman, Rabu (19/4/2017).
Pengaruh kekuatan besar tersebut terjadi dalam proses penyusunan sebuah rancangan UU. Dan itu bukan hanya terjadi di masa lalu, tapi menurutnya sampai hari ini masih terjadi.
“Maka, saatnya kita kembali membentuk UU yang berlandaskan konstitusi seperti UU yang menyangkut hidup orang banyak harus dikuasai negara itulah UU yang berlandaskan konstitusi,” tandasnya.[Sap]