NATIONAL

52 Anak Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei, Jalani Rehabilitasi di BRSAMPK Handayani

Ahad, 26 Mei 2019

Indonesiaplus.id – Sebanyak 52 anak yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 menjalani rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

“Mereka dikirim ke BRSAMPK bertahap dalam empat kloter. Tiga di antaranya dikirim Polda Metro Jaya 27 anak dan sisanya dari Polres Metro Jakarta Barat 25 anak,” ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Ahad (26/5/2019).

Selanjutnya, kata Mensos, diperintahkan pada Ditjen Rehabilitasi Sosial melakukan penanganan sesuai tugas dan fungsi dengan pelayanan terbaik, berkoordinasi dengan Kemen PP dan PA, serta Polda Metro Jaya.

“Asesmen tengah dilakukan Pekerja Sosial BRSAMPK Handayani dibantu tiga psikolog dan10 Satuan Bhakti Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya.

Materi asesmen seputar identitas, kronologis keikutsertaan, bagaimana keterlibatan dalam kerusuhan, apa pandangan mereka terkait kejadian 22 Mei, serta harapan mereka pasca peristiwa tersebut.

“Pada tahap rehabilitasi sosial anak-anak, assesmen menjadi dasar menerapkan berbagai teknik rehabilitasi sosial agar mereka kembali memiliki kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial,” tandasnya.

Selain itu, secara bertahap juga dilakukan pemeriksaan secara medis untuk mengetahui dan memastikan kondisi fisik dari setiap anak.

“Jadi, mereka selama mengikuti tahapan terlihat cukup kooperatif termasuk saat pemeriksaan yang dilakukan,” ungkapnya.

Penanganan selanjutnya, pekerja sosial berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya selaku perujuk untuk mendorong terlaksananya diversi dalam penyelesaian permasalahan 52 anak tersebut sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Kami ingin memastikan seluruh anak-anak terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya sebagai anak. Sehingga pendampingan hukum dan dan advokasi sosial akan terus dilakukan hingga tahapan berikutnya,” ujar Mensos. 

Tidak hanya itu, pekerja sosial berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dari anak-anak tersebut agar mendukung berjalannya proses hukum yang dilaksanakan bagi mereka.

Satu dari delapan balai milik Kemensos adalah BRSAMPK Handayani di Jakarta. Sedangkan, tujuh lainnya berada di Mataram, Todopoli Makassar, Antasena Magelang, Alyatama di Jambi, Naibonat di Kupang, Rumbai di Pekanbaru, serta LRSAMPK Darussa’adah di Aceh.

“Balai tersebut menjalankan fungsi di antaranya melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” katamya.

Juga, berbagai balai tersebut berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan saat ini LPKS seluruh Indonesia berjumlah 78.

Tugas BRSAMPK mencakup 15 katagori anak sebagaimana dimaksud pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Katagori Anak dalam situasi darurat; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

Anak yang menjadi korban pornografi; Anak dengan HIV/AIDS; Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; Anak korban kejahatan seksual; Anak korban jaringan terorisme;

Termasuk, anak Penyandang Disabilitas; Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.[sap]

Related Articles

Back to top button