GLOBAL

UU Kekebalan Hukum bagi Mantan Presiden Rusia Diteken Putin

Indonesiaplus.id – Rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan kekebalan hukum seumur hidup bagi mantan presiden akhirnya diteken oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Seperti dilansir AFP, Rabu (23/12/2020), beleid itu diunggah secara daring Selasa (22/12) kemarin usai diteken oleh Putin. Menurut UU tersebut bagi mantan presiden dan seluruh keluarganya diberikan kekebalan hukum dari proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan semasa mereka hidup.

UU tersebut menyatakan bahwa melarang polisi atau jaksa menangkap, menginterogasi serta menggeledah kediaman mantan presiden jika yang bersangkutan diduga terlibat pelanggaran hukum.

Beleid ditandatangani Putin itu adalah bagian dari perubahan (amandemen) undang-undang dasar yang disepakati oleh penduduk Rusia melalui jajak pendapat pada musim panas lalu. Juga, mereka menyetujui supaya Putin, yang saat ini berusia 68 tahun, bisa menjabat sebagai presiden sampai 2036.

Sebelum UU itu disahkan, mantan presiden Rusia hanya diberikan kekebalan hukum jika dia melakukan pelanggaran selama masa jabatannya.

Saat ini, Kekebalan hukum diterapkan masih bisa dicabut jika sang mantan presiden terbukti berkhianat atau melakukan kejahatan berat, serta divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun di sisi lain, UU itu mengizinkan para mantan presiden itu menjadi anggota dewan atau senat seumur hidup. Selama mereka masih hidup dan menjabat di posisi itu, maka mereka memang diberikan hak kekebalan hukum.

Seharusnya Putin menyetujui RUU itu pada November lalu. Adanya penundaan itu memicu spekulasi bahwa dia berencana mengundurkan diri akibat kondisi kesehatannya. Namun, pemerintah membantah rumor kondisi kesehatan Putin menurun.

Selasa kemarin, majelis rendah (Duma) di parlemen Rusia menyetujui RUU yang merahasiakan identitas aparat penegak hukum dan militer. Draf itu tinggal menuju persetujuan Putin, yang dianggap hanya formalitas belaka.

Pengajuan RUU tersebut dilakukan berselang beberapa hari setelah tokoh oposisi Alexei Navalny mengklaim berhasil memperdaya seseorang yang diduga agen badan intelijen Rusia (FSB).

Menurut pengakuan Navalny, orang itu akhirnya mengakui hendak membunuhnya pada Agustus lalu dengan racun.[fat]

Related Articles

Back to top button