GLOBAL

Rusia Ingin Labeli Gerakan LGBT Internasional Sebagai Ekstremis

Indonesiaplus.id – Di tengah perang dengan Ukraina, Pemerintah Presiden Vladimir Putin melalui Kementerian Kehakiman Rusia mengusulkan kepada Mahkamah Agung negara Beruang tersebut mengklasifikasikan gerakan LGBT internasional sebagai kelompok ekstremis.

Selain itu, kementerian tersebut juga meminta Mahkamah Agung untuk melarang keberoperasian gerakan tersebut di Rusia.

Berdasarkan laporan dari Reuters menyebutkan Rusia telah memperketat undang-undang anti-LGBT pada tahun sebelumnya.

Tindakan itu memberikan wewenang kepada pihak berwenang di negara tersebut untuk memberikan hukuman denda kepada individu atau organisasi yang terbukti mempromosikan homoseksualitas, baik dalam konteks publik, daring, maupun dalam bentuk film, buku, atau iklan.

Bahkan, dalam perubahan undang-undang tersebut memperluas cakupan hukum sebelumnya di Rusia yang menentang propaganda LGBT dan mengharamkan “demonstrasi” perilaku LGBT kepada anak-anak.[mar]

Related Articles

Back to top button