ECONOMY

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Tidak Transaksi Bitcoin

Sabtu, 2 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Masyarakat diminta agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang virtual, seperti bitcoin. Sebabnya, selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual tersebut kerap memberikan iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, bahwa saat ini terdapat dua pelaku transaksi bitcoin.

Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai marketplace, yakni tempat bertemu antara pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut. “Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan bitcoin” katanya.

Mata uang virtual, kata Tongam, untuk investasi berpotensi merugikan masyarakat lantaran perusahaan tersebut memberikan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. “Jika masyarakat ingin berinvestasi, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal,” ujanya.

Sementara di sisi lain, bukan berarti karakteristik pelaku pertama sebagai marketplace diperbolehkan. Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, satu-satunya alat tukar yang sah ialah mata uang rupiah.

Investasi bitcoin atau mata uang virtual lain tidak membawa keuntungan bagi negara. “Investasi yang diharapkan itu untuk pembangunan di Indonesia. Fisiknya ‘kan dia (bitcoin) tidak ada,” tandasnya.

Satgas Waspada Investasi masih menganalisis beberapa perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat. Ada tantangan yang dihadapi satgas ialah banyak entitas yang tidak memiliki badan usaha dan kebanyakan situs bitcoin yang digunakan berasal dari luar negeri.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat menghadiri Pertemuan Tahunan Dana Moneter Indonesia (IMF) dan Bank Dunia 2017, di Washington DC, AS, beberapa waktu lalu juga menegaskan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah untuk digunakan di Indonesia.

Kalaupun ada diskusi luas terkait dengan penggunaan bitcoin, Agus meminta masyarakat tidak lantas menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi apa pun.

Uang yang tercipta di dunia maya itu tidak mendapatkan persetujuan dari BI dan baru dianggap sekadar sebagai inovasi.[Sa]

Related Articles

Back to top button