Baru Dikelola Rp 8 Triliun, Wapres: Potensi Zakat RI Rp 230 Triliun

Indonesiaplus.id – Potensi zakat yang bisa dikelola di Indonesia diperkirakan sangat besar hingga mencapai Rp 230 triliun. Namun, saat ini baru 3,5 persen atau Rp8 triliun saja yang bisa dikelola.
“Masih sangat besar potensi zakat yang belum terkelola. Laporan yang saya terima dalam lima tahun terakhir pengumpulan zakat nasional tumbuh 24 persen,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam pembukaan World Zakat Forum 2019 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).
Kendati telah bertumbuh cukup baik, Wapres menilai perlu dilakukan terobosan agar lebih baik lagi, karena masih sangat jauh dari potensi zakat yang ada.
Perlu berbagai upaya dilakukan, misalnya meningkatkan kesadaran masyarakat wajib zakat (muzzaki) dengan cara-cara yang lebih baik.
Juga, bisa penggunaan teknologi informasi berbasis digital dalam pengelolaan zakat, sehingga menumbuhkan kepercayaan yang semakin tinggi dari muzakki.
Bisa melalui pengumpulan dalam event-event tertentu yang cukup popular untuk menyampaikan pesan mengenai zakat.
“Selama ini tata kelola pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sudah cukup baik,” katanya.
Ke depan, upaya yang sudah dilakukan sekarang harus dipacu agar lebih baik lagi. Termasuk, tata kelola manajeman yang baik merupakan kunci utama dalam mendorong peningkatan upaya pengumpulan zakat.
Dengan perbaikan teta kelola ini bisa melalui penyempurnaan sistem manajemen, peningkatan kapasitas pengelola, serta sistem monitoring dan evaluasi yang baik. “BAZ dan LAZ perlu terus melakukan inovasi dari sisi penyaluran zakat,” pintanya.
Zakat tidak sekadar diterima, tetapi mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misalnya, kerja sama dengan dunia usaha, pengembangan UMKM, pengembangan kapasitas penerima zakat. Banyak muzakki menginginkan pengalokasian zakatnya diutamakan untuk mustahiq yang berada di daerah sekitar rumahnya.
Permintaan ini harus segera dicarikan jalan keluar. Sebab, maqashidus Syariah kewajiban zakat membantu masyarakat terdekat yang kurang mampu.
Para ulama membolehkan zakat dikelola oleh badan tersendiri yang ditunjuk negara. Sebab, badan itu diyakini mengetahui dengan pasti siapa saja kelompok yang paling berhak untuk menerima zakat, terutama yang tinggal di area terdekat muzakki
“Pendapat lebih kuat bahwa sesungguhnya membayar zakat melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah adalah lebih utama,” ungkapnya.
Lembaga tersebut lebih mengetahui berbagi pihak yang lebih membutuhkan serta lebih mempunyai kemampuan untuk pengalokasian zakat agar bisa lebih merata.[sal]