Polres Jakarta Utara, Tangkap Dua Bos Fintech Ilegal Warga China

Indonesiaplus.id – Dua warga negara asal China diduga otak dari sindikat pinjaman online ilegal atau Financial technology/fintech, PT Baraccuda Fintech Indonesia dan ditangkap Polres Jakarta Utara.
Mereka adalah Feng Qian alias OL sebagai Direktur Utama dan Dian Xiao Liang alias TD sebagai wakil direktur. Kedua WNA ini sudah masuk daftar pencarian orang sejak polisi melakukan penggeledahan di sebuah ruko kawasan Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara 20 Desember lalu.
Sedangkan pada 23 Desember, tiga tersangka sudah ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Ketiga tersangka itu yakni WN China Li, AR dan DS warga negara Indonesia.
Pelaku OL dan TD ditemukan berada di Batam Center yang merupakan pelabuhan untuk menyebrang menuju Singapura. Polisi mensinyalir dua tersangka hendak menyeberang ke Singapura.
“Untuk penangkapan DPO PT BR di daerah Batam Center,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).
Terungkapnya kasus ini usai adanya pelaporan dari warga berinisial MI ke Polres Jakarta Utara. Dalam laporannya, MI mengaku mendapatkan ancaman dan pemerasan oleh debt collector dari aplikasi pinjaman online Dompet Kartu.
Saat melakukan penagihan, para penagih utang kerap memberikan ancaman kepada IM, keluarga dan kerabatnya. Mereka juga melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah.
Aplikasi Dompet Kartu sendiri merupakan salah satu pinjaman online dibawah PT Baraccuda Fintech Indonesia.[sap]