NATIONAL

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Indonesiaplus.id – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa perbuatan Kompol Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Kompol Cosmas juga sempat dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Ia merupakan salah satu dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan Affan Kurniawan di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Dalam sidang, Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan.[yus]

Related Articles

Back to top button