POLITICS

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT RI

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.

“Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Kamis (15/8/2025).

Sebelumnya, tanggal tersebut sempat direncanakan sebagai hari libur nasional. Perubahan menjadi cuti bersama ini memicu beragam komentar warganet, khususnya terkait perbedaan penerapan di sektor publik dan swasta.

Sejumlah pengguna media sosial menilai cuti bersama lebih banyak dirasakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sementara pekerja swasta umumnya tetap masuk kerja atau memotong jatah cuti tahunan.[had]

Related Articles

Back to top button