POLITICS

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Tipikor ke Mahkamah Agung

Indonesiaplus.id — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8). Pelaporan dilakukan menyusul vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam perkara importasi gula.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim karena tidak adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut. Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom kami laporkan karena tidak ada dissenting di situ,” ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta.

Menurut Zaid, pelaporan ini bukan semata demi keadilan pribadi kliennya, melainkan bertujuan mendorong evaluasi dalam sistem peradilan Indonesia. Ia menyebut Tom ingin proses hukum yang dialaminya menjadi pembelajaran untuk perbaikan ke depan.

“Pak Tom ingin ada koreksi dan evaluasi terhadap proses hukum. Harapannya agar keadilan bisa dirasakan semua pihak,” katanya.

Selain ke MA, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk audit BPKP, yang akan dilaporkan adalah auditor serta ketua tim audit yang telah membuat laporan tersebut,” tambah Zaid.

Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Jumat (1/8) malam sekitar pukul 22.03 WIB, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Saat pembebasan, Tom didampingi oleh istrinya Franciska Wihardja, pengacara Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, dan pengamat kebijakan publik Said Didu.[had]

Related Articles

Back to top button