Cium Aroma Tak Sedap di PN Jakpus, SBY: Jangan Bermain Api, Nanti Terbakar

Indonesiaplus.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 direspon oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menyimak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu, SBY merasa ada yang aneh di negeri ini. Terdapat banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat dan mempertanyakan apa sesungguhnya sedang terjadi dan berharap sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi di tahun politik ini.
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini SBY,” cuit SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa bangsa Indonesia tengah diuji. Banyak godaan tapi perlu diingat bahwa ada rakyat, sehingga jangan bermain api agar tidak terbakar. Jangan menabur angin agar tidak terjadi badai. Di akhir cuitannya, SBY pun mengajak semua pihak menyelamatkan konstitusi dan negeri tercinta ini.
“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.SBY,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Bila saja dilaksanakan, berarti pemilu akan tertunda hingga 2025. Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).[had]