ECONOMY

Pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017, Menaker: Perlu Kolaborasi dan Sinergi Lindungi PMI

Indonesiaplus.id – Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberikan sebelum bekerja, saat bekerja, dan kembali ke tanah air, yang perlu dikawal bersama.

“Jadi, sangat yakin jika kita mengawal pelaksanaan UU ini secara bersama dan sinergis dengan menyingkirkan atau meninggalkan ego atau kepentingan pribadi masing-masing, maka pelindungan PMI akan dirasakan langsung oleh Calon PMI dan PMI, yang akhirnya dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat sambutan pada Rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Upaya pelindungan bagi PMI, kata Menaker Ida, perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.

“Perlu koordinasi yang terintegrasi yang menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja,” tandas Menaker Ida.

Pencegahan penempatan PMI nonprosedural, akan terus dilakukan dengan penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat dan daerah serta pembentukan Satuan Tugas Pelindungan PMI sejak 2015, di mana saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi/embarkasi serta daerah asal PMI.

“Semoga Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI dan pelindungan PMI bisa dilakukan secara maksimal,” harap Ida.

Sedangkan, upaya pelindungan PMI dilakukan saat bekerja di berbagai negara penempatan, salah satunya melalui peran atase ketenagakerjaan/staf teknis ketenagakerjaan/kabid ketenagakerjaan.

Tugas mereka tak sekedar melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penempatan PMI, tapi pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan Perjanjian Kerja (PK), perubahan dan perpanjangan PK, serta penanganan permasalahan PMI.

“Menurut kami peran pengawasan dan pelidungan PMI harus paripurna karena mulai sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke tanah air, tentu dengan berkolaborasi dan sinergitas lintas K/L serta pihak terkait, ” kata Ida

Kemnaker RI menghimbau agar masyarakat saat memilih untuk bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang aman dan prosedural, sebab saat ini sudah mudah prosedurnya dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

“Di forum ini, saya mengajak masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri agar prosedural, datanglah ke LTSA. Jika tidak ada datanglah ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Harus mengikuti prosedur yang benar dan Kami bangun LTSA ini untuk memberikan perlindungan,” terang Menteri Ida.

Selain itu, Menaker Ida menyinggung soal sembilan lompatan besar ketenagakerjaan yang beririsan langsung dengan penempatan dan pelindungan PMI yaitu Link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.

Link and match ketenagakerjaan memiliki arah kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja dalam bisnis proses utuh dan efektif untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja.

“Untuk perluasan pasar kerja luar negeri memiliki arah kebijakan mengembangkan pasar kerja luar negeri dengan memperluas negara penempatan PMI sektor formal dan memasifikasi pengisian jabatan di sektor formal,” pungkas Ida.[tat]

Related Articles

Back to top button