KPK Tetapkan Status Tersangka Terhadap Idrus Marham

Sabtu, 25 Agustus 2018
Indonesiaplus.id – Status tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Selain tersangka, Idrus sudah dicekal untuk bepergian ke luar neger dan KPK menjelaskan konstruksi perkara Idrus Marham atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pada kasus tersebut, Idrus diduga mendorong proses dalam penandatanganganan proyek tersebut. Bahkan, Idrus mengetahui dan memiliki andil perihal penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johanes Budisutrisno Kotjo.
“Dasar status Idrus Marham adalah bersama-sama atau turut membantu, dalam hal ini posisi sebagai penyelenggara negara adalah Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (24/8/2018/2018).
KPK menetapkan tersangka, kata Basaria, kepada Idrus Marham tidak mempersoalkan jabatannya. Tapi, yang menjadi persoalan adalah perannya yang turut membantu kelancaran proyek suap tersebut.
“Sebesar 1,5 juta dolar AS menurut hasil pemeriksaan penyidik adalah dalam bentuk janji. Yang akan diberikan, kalau Johanes Budisutrisno Kotjo sudah akan menerima dan mengerjakan proyek teresbut, jadi ini dalam bentuk janji,” tandas Basaria.
Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal huruf b, atau Pasal 11 Undang Undang No31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Sap]