NATIONAL

APJII: Telegram Diblokir Itu Ibarat Bunuh Tikus Tapi Lumbung Dibakar

Sabtu, 15 Juli 2017

Indonesiaplus.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)telah menginstruksikan kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memblokir Telegram.

Asosiasi yang memayungi para ISP di dalam negeri, APJII diminta melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik layanan pesan instan buatan Rusia tersebut. Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran Telegram sejak kemarin.

Adapun ke- 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram meliputi t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

“Benar sudah menerima perintah untuk memblokir Telegram. Pemerintah langsung menginformasikan ke ISP,” ujar Jamalul Izza, Ketua APJII, Sabtu (15/7/2017).

Pemblokiran Telegram ini sendiri baru dilakukan untuk versi yang website, belum mengarah ke Telegram versi aplikasi mobile. “Masih bisa dipakai,” katanya.

Harus ada sistem, kata Jamal, untuk melakukan filtering untuk lakukan blokir di mobile application. Sampai saat ini, memang pada faktanya Telegram versi aplikasi masih bisa digunakan masyarakat dan itu bukan kategori yang diblokir oleh pemerintah.

Namun, pihaknya memandang cara memblokir ini sangat disayangkan untuk dilakukan. “Ibaratnya mau membunuh tikus tapi yang dibakar lumbungnya,” sindir Jamalul.

“Ya intinya, APJII support keputusan pemerintah untuk melakukan filter ke sesuatu hal yang bertentangan dengan hukum tapi cara filter, seperti ke Telegram ini, kita kurang setuju karena masyarakat juga menjadi tanda tanya, ini yang bermasalah dari sisi apa dan yang dilakukan apa, paling tidak ada jalan lain,” ucapnya.

Kominfo menjelaskan pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kami saat ini sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” tandas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Jumat (14/7/2017).

Semuel menandaskan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.[Sap]

Related Articles

Back to top button