HUMANITIES

Lindungi Pekerja Migran Saat Pandemi, Kemensos Terima 3000 APD dari UN Women

Indonesiaplus.id – Kementerian Sosial menyalurkan bantuan 3000 unit Alat Pelindung Diri (APD), peralatan kebersihan, serta materi informasi untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dari UN Women.

Bantuan tersebut sebagai upaya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Nantinya, akan didistribusikan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal dan singgah di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sebagai penampungan sementara bagi pekerja migran tersebut.

“APD dan peralatan kesehatan akan didistribusikan ke Tanjung Pinang dan Bambu Apus, sebab saat ini paling membutuhkan,” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mewakili Menteri Sosial di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Penyebaran pandemi Covid-19 melanda hampir semua negara di dunia, penanganan PMI bermasalah atau Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) tetap harus berjalan dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih Indonesia baru menerima kedatangan WNI M KPO dari perbatasan Malaysia, Johor Bahru dan Kuching.

Kementerian Sosial bersama SATGAS Pemulangan WNI M KPO bekerjasama dengan SATGAS Gugus Tugas penanganan Covid-19 berkomitmen menerima kedatangan WNI M KPO yang baru masuk ke Indonesia sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan. Pemeriksaan kesehatan dimulai dari kedatangan di pelabuhan atau bandara hingga sosialisasi pencegahan dan penularan COVID-19 oleh Dinas Kesehatan setempat.

“Sebelum pulang ke Indonesia, mereka dilakukan rapid test dan ketika tiba di Indonesia juga ada test swab, PCR yang dilakukan oleh Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan karena rata-rata masuk lewat kapal,” ungkap Harry.

Termasuk, usai tiba dan akan masuk ke RPTC pun, rapid test kembali dilakukan. Pasalnya, pemeriksaan berulang-ulang harus ditempuh untuk menjamin kesehatan dari para pekerja migran tersebut.

“Memang berkali-kali, karena masa karantina kan bisa 14 hari, sehingga before-afternya diperhatikan untuk mendeteksi jika ada yang reaktif,” tandas Harry.

Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang WNI M KPO dari Malaysia ke daerah asal untuk tujuan pemulangan adalah mengembalikan pekerja migran ke daerah asal dan mempersatukan kembali mereka dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.

“Semata untuk menjalankan Permensos dan saat ini Kemensos melakukan pemulangan WNI M KPO melalui 2 titik debarkasi yaitu di Tanjung Pinang dan Pontianak, ” imbuhnya.

Di Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan untuk Pos Pemulangan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.

Hingga Agustus 2020, Kemensos tercatat sudah memulangkan 4.539 orang WNI M KPO melalui Tanjung Pinang dan Pontianak.

“Saat ini, WNI M KPO di RPTC Tanjung Pinang sebanyak 277 orang yang baru dipulangkan dari Johor Bahru, sedangkan di Pos Pemulangan Pontianak masih ada terdapat 70 orang,” katanya.

Kebutuhan perlengkapan kebersihan, kata Harry, bagi WNI M KPO selama di RPTC harus terus terpenuhi sehingga pekerja migran kembali ke daerah asalnya. Ditjen Rehabilitasi Sosial terus melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan stakeholders terkait.

“Ke depan hubungan kerjasama akan lebih konstruktif, juga Kemensos tengah membangun kerjasama lebih lanjut dengan UN Women dan sangat dimungkinkan untuk penambahan APD, terlebih akhir-akhir ini WNI M KPO terus mengalir bukan hanya dari Malaysia, tapi juga negara-negara lain,” pungkas Harry.[mor]

Related Articles

Back to top button