Vape Jadi Barang Legal, Tarif Cukai Mulai Dikenakan Pemerintah
Kamis, 19 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Rokok elektrik alias vape resmi oleh pemerintah dimasukan ke dalam daftar barang legal. Dengan demikian, vape bisa menjadi sumber baru untuk penerimaan negara.
Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa menyerahkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) alias likuid vape, Rabu (18/7).
’’Saat ini momentum. Sebab yang tadinya vape ini tidak diatur, sekarang kami atur. Yang tadinya remang-remang, sekarang jadi terang benderang,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Pemerintah telah menimbang dampak kesehatan dan lingkungan pada vape serta potensi penerimaannya. Bahkan, vape berpotensi menjadi komoditas ekspor baru bagi Indonesia.
Maka, pengenaan cukai vape merupakan langkah awal pemerintah dalam mendorong industri vape di Indonesia. Pemerintah saat ini masih memberikan relaksasi bagi pengusaha vape.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan tarif cukai pada likuid vape 57 persen. Tarif tersebut berlaku sejak 1 Juli 2018.
Sedangkan relaksasi dari pemerintah berlaku hingga 1 Oktober 2018. Artinya, harga vape secara tidak langsung akan lebih mahal per 1 Oktober 2018. Saat itu vape mulai dikenai cukai oleh pemerintah.
Dasar pengenaan cukai vape sama dengan rokok. Keduanya, pada dasarnya, menggunakan bahan baku tembakau. ’’Nanti ketika ada yang melanggar, sanksi berlaku. Mulai sanksi administrasi, sidak, sampai penutupan pabrik,’’ tandas Heru.
Usai 1 Oktober 2018, likuid vape yang boleh diperdagangkan hanya empat kemasan. Yaitu, 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Ke depan pemerintah memberikan insentif berupa bebas bea impor bahan baku bagi produsen vape yang berorientasi ekspor.
Demand vape Indonesia dari luar negeri cukup tinggi. Di antaranya, AS, Dubai, dan Eropa. Pemerintah saat ini masih berfokus pada sosialisasi dan penerimaan negara dari vape.
Ada 200 produsen vape yang masuk radar Ditjen Bea Cukai dengan potensi penerimaan negara Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto mengungkapkan kelegaannya bahwa vape sudah mendapatkan NPPBKC.
’’Tanda bahwa pemerintah mengakui vape. Selama ini, kami kayak kucing-kucingan. Apalagi, tahun lalu ada isu vape itu ilegal sampai menyebabkan produksi dan penjualan kami turun,’’ pungkasnya.[Sal]