ECONOMY

Gawat! Utang Indonesia Capai Rp 6.445 Triliun

Indonesiaplus.id – Laporan data komposisi utang pemerintah terakhir per Maret 2021 mencapai Rp 6.445,07 triliun. Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tembus 41,64 persen.

Besaran utang ini naik sekitar 1,32 persen dari catatan posisi Februari 2021 Rp 6.361,02 triliun dengan rasio utang terhadap PDB yang saat itu sudah mencapai sebesar 41,10 persen.

Data APBN Kinerja dan Fakta (Kita) pada Selasa (27/4/2021), sebagian besar komposisi utang pemerintah tersebut 86,63 persennya berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.583,16 triliun.

Komposisi utang terdiri dari SBN Domestik Rp4.311,57 triliun berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp3.510,47 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp801,10 triliun. SBN Valas Rp1.271, 59 triliun.

Komposisi utang pemerintah berasal dari pinjaman 13,37 persen dari total utang atau Rp 861,91 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri yang sebesar Rp12,52 triliun.

Utang dari pinjaman luar negeri Rp 849,38 triliun terdiri dari pinjaman bilateral Rp323,14 triliun, multilateral sebesar Rp482,02 triliun dan commercial banks tercatat sebesar Rp44,23 triliun.

“Ada peningkatan utang Pemerintah dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, tak hanya Indonesia,” tulis laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN Kita, Selasa (27/4/2021).

Lonjakan utang akibat kebutuhan belanja negara yang cukup besar terutama untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan penyediaan program vaksinasi COVID-19 gratis.

“Kebijakan pelebaran defisit dan rasio utang Pemerintah di masa pandemi merupakan salah satu yang terkecil dibandingkan beberapa negara ASEAN dan G20,” kata Kemenkeu.

Diklaim rasio utang terhadap PDB masih terkendali. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, batas maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.

“Pengelolaan utang Pemerintah dikelola terbuka dan transparan, serta bisa dipertanggungjawabkan mengingat terdapat fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” pungkas Menkeu.[tat]

Related Articles

Back to top button