HUMANITIES

Pemerintah Tetapkan Berkabung Nasional Tiga Hari Atas Wafatnya Habibie

Indonesiaplus.id – Wafatnya Presiden ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie, membuat pemerintah Indoensia menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari.

BJ Habibie wafat pada Rabu (11/9/2019), pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

“Pemerintah menetapkan berkabung nasional selama tiga hari sampai 14 September,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat dan kantor-kantor lembaga pemerintahan mengibarkan bendera setengah tiang.

“Masyarakat dan kantor-kantor lembaga negara, pemeirntah baik di dalam maupun di luar negeri diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang hingga tanggal 14 September 2019,” pungkasnya.[mor]

Related Articles

Back to top button