GLOBAL

Diproses Sejak 1991, Sandiganbayan: Imelda Terbukti Korupsi

Sabtu, 10 November 2018

Indonesiaplus.id – Istri mendiang Presiden Ferdinand Marcos, Imelda Marcos, dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan tipikor Filipina (Sandiganbayan) karena terbukti korupsi, Jumat (9/11/2018).

Tindak korupsi terjadi pada era kepemimpinan sang suami. Sehingga proses hukum yang panjang terhadap Imelda dimulai sejak 1991 dan baru diputus kemarin.

Dengan vonis tersebut, Imelda terancam dihukum maksimal selama 77 tahun penjara. Tak pelak, putusan tersebut sangat mengagetkan publik Filipina.

“Pengadilan memutuskan vonis itu mengingatkan rakyat pada dinasti Marcos yang menjarah kekayaan negara dan mencuri dari rakyat,” ujar senator Kiko Pangilinan kepada CNN.

Namun saat putusan dibacakan, Imelda dan pengacaranya tidak datang. Sehingga, sandiganbayan pun langsung memerintahkan penangkapan terhadap perempuan 89 tahun tersebut.

Namun bila ingin menghindari bui, Imelda bisa saja mengajukan penangguhan penahanan. Juga, dia diberikan waktu selama 15 hari untuk mengajukan banding.

“Atas putusan pengadilan ini, pengacara saya tengah mempelajari dan akan mengajukan mosi peninjauan,” pungkasnya.[fat]

Related Articles

Back to top button