HUMANITIES

Strategi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Melalui New Platform 5.0

Senin, 5 November 2018

Indonesiaplus.id – Penanganan dengan Basis Data Terpadu (BDT), terstandar dan holistik disiapkan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui 5.0 New Platform yang fokus dalam lima cluster, yaitu anak, korban napza, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.

“New Platform 5.0 adalah paradigma baru berbasis data dalam rehabilitasi sosial dengan satu standar mutu pelayanan. Sebelumnya dalam pelayanan rehabilitasi sosial banyak namanya, ” ujar Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta, Senin (11/11/2018).

Tujuan Platfom 5.0, kata Edi, untuk pelayanan menyeluruh dengan intervensi, penanganan holistik dan sistemik sekaligus meningkatkan kapabilitas penerima manfaat, serta memperkuat individu dengan hasil akhir mereka bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Dengan program rehsos New Platform 5.0, balai besar yang terintegrasi bisa memberikan pelayanan dan penanganan secara optimal, ” katanya.

Di masa lalu, rehabilitasi sosial menitik beratkan pada pelayanan dan pemenuhan kebubutuhan dasar. Sedangkan dalam New Paltform ada dalam dua prioritas penting, yaitu:

Pertama, purposive sosial assistance, pemenuhan hak hidup layak dan penguatan aksesibilitas terhadap layanan.

Kedua, intervention therapies yakni berupa terapi fisik, psikososial, mental spiritual, serta terapi penghidupan.

Misalnya, dalam model pengasuhan anak akan dirubah dengan memprioritaskan pola pengasuhan alternatif. Sebab, saat ini ada 500.000 anak dalam panti di 7000 panti yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hasil penelitian dari jumlah 500.000 anak yang tinggal di panti tersebut, ternyata 67 persen dari mereka itu masih memiliki keluarga, ” ungkapnya.

Karena itu, pola reunifikasi bagi anak-anak itu dengan mengembalikan mereka pada keluarga terdekat, sehingga akan mendapat pengasuhan lebih baik yang dibangun dengan suasana kehangatan dan kekeluargaan.

“Kami pastikan anak-anak hasil reunifikasi dalam pengawasan langsung maupun tidak langsung dari Dinas Sosial maupun pekerja sosial, ” katanya.

Dari sisi alokasi anggaran misalnya 100 persen dibagi 80 untuk di dalam panti dan sisanya 20 penanganan di luar panti. Penanganan di panti lebih institusional dengan satu pendamping menangani 20 anak.

“Jelas beda, pengasuhan anak di panti dengan di tengah keluarga, baik dari pengasuhan yang penuh kehangantan dan kasih sayang oleh anggota keluarga terdekat seperti bibi, paman atau keluarga lainnya,” tandasnya.

Saat ini, ada lima direktorat teknis di Ditjen Rehsos, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, serta Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

“Juga, kami mengelola 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 18 provinsi dan menjalin kerja sama dengan instansi sosial di 34 provinsi melalui skema dekonsentrasi,” pungkasnya.[mor]

Related Articles

Back to top button