Dari 2016 – 2018, Kemensos Tangani 22.388 Migran Bermasalah

Rabu, 29 Agustus 2018
Indonesiaplus.id – Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian sosial (Kemensos) berkomitmen untuk memberikan pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran.
“Pada intinya kami siap melaksanakan amanat Perpres Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto dalam sambutan Rakornas Pemulangan WNI-Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Data WNI-M KPO yang dipulangkan ke daerah Asal sejak 2015 – 2018 sebanyak 56.086, yaitu 2015 jumlah 17.833 Orang; 2016 Jumlah 19.985; 2017 Jumlah 15.534 Orang; Tahun 2018 Jumlah 3.188 Orang, per Juli 2018.
“Dari September 2018 sampai sekarang khusus pemulangan dari Semenanjung Malaya sudah tidak dilakukan deportasi, tetapi pemulangan secara mandiri dengan biaya sendiri, ” ungkapnya.
Sejak 2016 hingga 2018, WNI-M KPO dari 10 Provinsi teratas dari Malaysia yang telah dipulangkan ke daerah asal, yaitu Jawa Timur 9073 orang; NTB 3768 orang, NAD 2686 orang, Sumatera Utara 2648 orang, Jawa Tengah 1141 orang, NTT 845 orang, Jawa Barat 827 orang, Jambi 544 orang, Lampung 535 orang, Sulawesi Selatan 321 orang.
“Jumlah WNI-M KPO dari 2016 – 2018 yang berasal dari Malayasia dengan keseluruhan sebanyak 22.388 orang yang telah dipulangkan ke daerah asal dari 10 provinsi teratas, ” katanya.
Tidak hanya itu, Kemensos bertanggungjawab memulangkan WNI M KPO melalui dua debarkasi. Pertama, WNI-M KPO dari Pasir Gudang Johor Bahru menuju Tanjung Pinang dipulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Debarkasi ini untuk pemulangan WNI-Migran bermasalah yang berasal dari Sumatera Bagian Selatan, Jawa, Sulawesi dan Indonesia Bagian Timur.
Sedangkan Pelabuhan Kijang (Batam) menuju Pelabuhan Belawan Medan untuk WNI-Migran Bermasalah yang berasal dari Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara dan Aceh).
Kedua, WNI-Migran dari Kuching menuju Entikong Pontianak dipulangkan ke Daerah Asal melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Rakornas ini diikuti 100 orang, terdiri dari Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten, Kota, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching, PT. Pelni, Damri, serta dari Kemensos yang akan berlangsung 29 hingga 31 Agustus 2018.
Melalui rakornas ini diharapkan bisa terbangun komitmen bersama antara Kemensos dengan KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching dalam penanganan WNI-M KPO di Malaysia yang akan dipulangkan ke daerah asal.
Selain itu, juga ada dukungan regulasi pemda dalam pemulangan WNI M KPO ke daerah asal, meliputi menindaklanjuti kepulangan WNI-M KPO dari provinsi ke kabupaten/kota, baik proses reintegrasi maupun data base, serta dukungan dari masyarakat dalam proses reintegrasi WNI-M KPO di daerah masing-masing.
Proses untuk pemulangan WNI-Migran Bermasalah ke daerah asal Kemensos bekerja sama PT. PELNI untuk Angkutan Penumpang melalui Laut dan PERUM DAMRI bagi penumpang melalui Darat.
Dalam rakornas ini menghadirkan narasumber, yaitu Menteri Sosial RI, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Direktur RSTS dan KPO, Konjen RI Johor Bahru, Konjen RI Kuching, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Kepala Dinas Sosial Prov. Kepulauan Riau, Kepala Dinas Sosial Prov. Kalimantan Barat.[Mor]