POLITICS

PN Jakarta Pusat Terima Permohonan Banding Tom Lembong

Indonesiaplus.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Rifkho Achmad Bawazir, pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Menurut Andi, perkara tersebut teregister dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025. Sesuai prosedur, pihak pembanding diberikan waktu maksimal 14 hari sejak 25 Juli 2025 untuk menyerahkan memori banding.

“Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding,” jelasnya.

Setelah memori banding diajukan, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim tingkat banding.

“Dengan demikian, putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap, dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” pungkas Andi.[had]

Related Articles

Back to top button