POLITICS

Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang

Indonesiaplus.id – Pada Selasa (20/9/2022) pagi, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

UU tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI terkait pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Lodewijk. “Setuju,” jawab serentak anggota dewan yang hadir.

RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI. Pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar dua tahun lebih.

Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022.

Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

“Dari semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal,” kata Kharis dalam laporan tertulisnya.[had]

Related Articles

Back to top button