NATIONAL

Sebut Foto Tara Baso Tak Langgar UU ITE, FUI Minta Jokowi Pecat Menkominfo

Indonesiaplus.id – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menilai postingan Tara Basro yang nyaris telanjang tidak melanggar UU ITE.

“Itu Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan,” ujar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Presiden Jokowi, kata Khaththath, agar sebaiknya mencopot menteri dari Partai Nasdem lantaran pernyataannya tersebut.

“Jelas tidak layak jadi Menkominfo, seharusnya Presiden Jokowi mencopot Jhony G Plate Karena sudah melanggar kok masih dibela,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE.

Menurut Ferdinan, postingan Tara Basro telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan karena itu menafsirkan ketelanjangan.

Pada pasal 27 Ayat 1 termaktub setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Namun, yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button