Dua Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur, Nasir: Ada Udang di Balik Batu
Jumat, 26 Januari 2018
Indonesiaplus.id – Ada maksud dan makna tersembunyi di balik usulan dua jenderal polisi aktif diusulkan menjadi pejabat (pj) gubernur. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menganalogikan hal itu dengan kiasan ada udang di balik batu.
“Saya melihat ‘ada udang di balik batu’ terhadap penunjukan dua jenderal yang akan menjadi pj gubernur,” ujar Nasir di Jakarta, Kamis (26/1/2018).
Diusulkannya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjabat Pj Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumut kental dengan aroma politik praktis.
Politik praktis yang dimaksud, kata Nasir, memiliki indikasi dan disinyalir untuk mengamankan serta memenangkan kandidat dari partai politik tertentu.
“Saking beraninya, lupa kalau ada ketentuan undang-undang yang membatasi dan melarang pewira tinggi aktif Polri yang menduduki jabatan sipil,” kata politikus PKS ini.
Aturannya bahwa aparat kepolisian aktif harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai pejabat kepolisian. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam isi pasal tersebut, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Anggota komisi hukum DPR RI ini mengimbau pimpinan Polri berhati-hati mengambil kebijakan. Mengingat, selain aturan, saat ini masyarakat juga sudah melek hukum.
“Sebelum telanjur dan mendapat sorotan negatif publik, ada baiknya pimpinan Polri membatalkan penunjukan kedua jenderal tersebut,” tandasnya.
Nasir menandaskan, dirinya percaya bahwa kedua jenderal tersebut memiliki loyalitas kepada institusi, tapi loyalitas kepada negara hukum tentu harus lebih diutamakan.
“Kedua jenderal tersebut bagus. Tentu saja, ke depan kalau perwira tinggi yang aktif mau ditunjuk sebagai pj, maka ubah dulu peraturan perundangannya,” pungkasnya.[Mus]