Pengacara ABZ: Kenapa BPN Tidak Buat Hasil atau Kesimpulan, Ada Apa?
Selasa, 9 Januari 2018
Indonesiaplus.id – Usai diberitakan di media cyber www.indonesiaplus.id dengan judul, “Konflik Ahli Waris dan PT ABR Dimediasi BPN Kota Banjar.” Maka, pihak kedua yaitu dari pengacara dan ABZ perlu menyampaikan informasi agar berimbang.
“Solusi yang perlu dilakukan kedua belah pihak, harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah. Akar permasalahan jelas soal uang dan hal ini sudah dibuktikan dengan adanya gugatan perdata di PN Ciamis dari pihak PT Adipura Bumi Raya (ABR), ” ujar pengacara Ade Baenun Zain (ABZ) Namina Nina Rusmiati, Senin (8/1/2018).
Ketika digugat di PN Ciamis, kata Nina, ada yang aneh sebab PT ABR menggugat tetapi tidak pernah hadir, sehingga PN Ciamis mengeluarkan putusannya gugur. Sedangkan, pihak pertama atau ABZ selaku tergugat tidak pernah absen.
“Musyawarah yang digelar di kantor BPN Kota Banjar, saya bisa katakan buang-buang waktu, tenaga dan pikiran. Soalnya BPN tidak memberikan hasil atau kesimpulan, serta dari surat undangan yang dikirimkan untuk klarifikasi tapi kenyataannya malah untuk mediasi, ” katanya.
Tidak adanya kesimpulan menjadikan masalah tambah tidak jelas duduk perkaranya. Mana kewenangan BPN dan mana yang bukan kewenangnnya. Hal ini menjadi terhambatnya pengajuan balik nama sertifikat dari ahli waris selaku penjual kapada PT. Moendari dengan alasan yang tidak ada relevansinya.
Di tempat terpisah, ABZ menyesalkan BPN yang tidak bertindak sebagai regulator melainkan mediator. Titik permasalahan adanya surat permintaan pemblokiran dari PT ABR ke BPN berdasarkan surat perjanjian yang dimediasi salah seorang anggota Polsek, antara para ahli waris dengan PT ABR, dengan isi perjanjian yang tidak dipahami ahli waris.
“Soal saya diberi surat kuasa, sebenarnya PT ABR kerjasama dangan saya secara pribadi dalam pembangunan perumahan, sehingga saya bertindak selaku pemilik lahan karena memiliki kuasa juga PPJB dengan pemilik tanah. Akan tetapi, PT ABR tidak memiliki itikad baik dan tidak dibuatkan perjanjian kerjasama dengan alasan nanti dan nanti, ” ucapnya.
Sementara itu, Kantor BPN Kota Banjar membantah pernyataan pihak kedua. Sebab, sebagai institusi BPN sudah melaksanakan tugasnya untuk mencari solusi terbaik dalam upaya menyelesaikan masalah lahan tersebut.
“Tentu saja, apa yang kami lakukan hanya untuk mencari solusi terbaik dalam upaya menyelesaikan masalah dari para pihak, baik pihak pertama maupun kedua dan semuanya kembali kepada mereka, ” ujar Zaini Levinus L, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Banjar.
Perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa BPN mengundang para pihak terkait hanya untuk klarifikasi. Sehingga, institusi BPN sendiri bukan sebagai hakim, sehingga tidak bisa menilai apalagi memutuskan hasilnya.
“Saya kira, sudah jelas lah institusi BPN bukan hakim dan tidak bisa memutuskan hasilnya. Tapi intinya, kami dari BPN hanya melakukan klarifikasi, itu saja, ” pungkasnya.[Man]